Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan Teknis PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan untuk: a. memenuhi persyaratan standar Kompetensi Teknis jabatan dan pengembangan karier pegawai ASN sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan b. memenuhi persyaratan standar Kompetensi Teknis untuk mendukung penguatan sumber daya manusia penanggulangan bencana secara umum.
Koreksi Anda