Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Pelatihan Teknis PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan untuk:
a. memenuhi persyaratan standar Kompetensi Teknis jabatan dan pengembangan karier pegawai ASN sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
dan
b. memenuhi persyaratan standar Kompetensi Teknis untuk mendukung penguatan sumber daya manusia penanggulangan bencana secara umum.
Koreksi Anda
