Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain STTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), peserta pelatihan kepemimpinan bidang penanggulangan bencana yang telah memenuhi persyaratan kelulusan dapat diberikan brevet sebagai tanda kecakapan. (2) Pemberian brevet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala BPNB.
Koreksi Anda