Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) STTP dan surat keterangan diberikan dalam bentuk elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Format STTP dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
