Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STTP dan surat keterangan diterbitkan oleh Pusdiklat PB atau Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi. (2) Dalam hal penyelenggaraan pelatihan dilaksanakan oleh penyelenggara lainnya, STTP dan surat keterangan diterbitkan oleh Pusdiklat PB.
Koreksi Anda