Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang telah menyelesaikan proses Pelatihan PB diberikan: a. STTP; atau b. surat keterangan. (2) STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada peserta yang telah memenuhi persyaratan kelulusan. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada peserta yang belum memenuhi persyaratan kelulusan yang dapat digunakan untuk ujian kelulusan pelatihan.
Koreksi Anda