Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang telah menyelesaikan proses Pelatihan PB diberikan:
a. STTP; atau
b. surat keterangan.
(2) STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada peserta yang telah memenuhi persyaratan kelulusan.
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada peserta yang belum memenuhi persyaratan kelulusan yang dapat digunakan untuk ujian kelulusan pelatihan.
Koreksi Anda
