Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan fungsional bidang penanggulangan bencana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan dalam rangka pemenuhan Kompetensi jabatan fungsional. (2) Jenis, peserta, tahapan penyelenggaraan dan penyelenggara pelatihan fungsional bidang penanggulangan bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda