Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Bencana dilakukan secara berkala oleh Deputi Bidang Pencegahan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap komponen utama dan komponen pendukung Sistem Peringatan Dini Bencana. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan evaluasi Sistem Peringatan Dini Bencana. (4) Pemantauan dapat dilakukan melalui kunjungan secara berkala atau sewaktu-waktu, atau melalui rapat kinerja operasionalisasi Sistem Peringatan Dini Bencana yang dilakukan setiap bulan.
Koreksi Anda