Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengelola Informasi didukung dengan sarana dan prasarana:
a. komputasi;
b. teknologi jaringan dan koneksi;
c. sistem keamanan dan kontrol akses;
d. presentasi dan visualisasi; dan
e. telekomunikasi.
Koreksi Anda
