Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengelola Informasi didukung dengan sarana dan prasarana: a. komputasi; b. teknologi jaringan dan koneksi; c. sistem keamanan dan kontrol akses; d. presentasi dan visualisasi; dan e. telekomunikasi.
Koreksi Anda