Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen pendukung merupakan unsur yang secara sistematis digunak7an untuk memastikan keberlanjutan komponen utama. (2) Komponen pendukung sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. rencana strategis; b. organisasi; c. proses bisnis; d. indikator kinerja utama; e. regulasi; f. data; dan g. teknologi, informasi, dan komunikasi.
Koreksi Anda