Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Komponen pendukung merupakan unsur yang secara sistematis digunak7an untuk memastikan keberlanjutan komponen utama.
(2) Komponen pendukung sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. rencana strategis;
b. organisasi;
c. proses bisnis;
d. indikator kinerja utama;
e. regulasi;
f. data; dan
g. teknologi, informasi, dan komunikasi.
Koreksi Anda
