Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Bencana di daerah dilakukan oleh BPBD melalui pemanfaatan Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a.
Koreksi Anda
