Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Bencana di daerah dilakukan oleh BPBD melalui pemanfaatan Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a.
Koreksi Anda