Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Sistem Peringatan Dini Bencana dapat dimanfaatkan oleh pengguna Platform.
(2) Pengguna Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. lembaga usaha;
d. masyarakat; dan/atau
e. pihak lainnya.
(3) Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. lembaga pendukung pusat;
b. pengelola kawasan hunian domestik;
c. pengelola kawasan bisnis dan kawasan industri;
d. pengelola kawasan pariwisata;
e. pengelola fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
dan
f. pengelola fasilitas vital dan fasilitas krisis.
Koreksi Anda
