Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPBD memberikan umpan balik terhadap informasi Peringatan Dini Bencana yang dihasilkan oleh Platform. (2) Mekanisme umpan balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk laporan kepada BNPB melalui Platform, berupa: a. gejala Bencana teramati untuk validasi dan verifikasi Peringatan Dini Bencana; dan/atau b. persiapan, Aksi Merespon Peringatan Dini, dan mobilisasi sumberdaya yang dilakukan.
Koreksi Anda