Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Media, perguruan tinggi, lembaga usaha, dan masyarakat dapat mendukung peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda