Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Teks Saat Ini
Informasi mengenai Peringatan Dini Bencana dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk:
a. penentuan keputusan dalam perencanaan penanganan darurat;
b. mobilisasi sumber daya;
c. meningkatkan Kesiapsiagaan dan melakukan Aksi Merespon Peringatan Dini; dan
d. penyebarluasan data dan informasi kepada masyarakat dengan memperhatikan kelompok rentan.
Koreksi Anda
