Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi mengenai Peringatan Dini Bencana dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk: a. penentuan keputusan dalam perencanaan penanganan darurat; b. mobilisasi sumber daya; c. meningkatkan Kesiapsiagaan dan melakukan Aksi Merespon Peringatan Dini; dan d. penyebarluasan data dan informasi kepada masyarakat dengan memperhatikan kelompok rentan.
Koreksi Anda