Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. lembaga penyiaran swasta; dan
d. media massa.
(2) Peringatan Dini Bencana yang disebarluaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. jenis potensi Bencana termasuk turunannya;
b. tingkatan Peringatan Dini Bencana;
c. daya rusak;
d. potensi jiwa terpapar;
e. prakiraan waktu kejadian; dan
f. sumber daya.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disajikan dalam bentuk:
a. peta; dan
b. data statistik atau infografis;
(4) Tingkatan Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disebarluaskan dengan standar berupa:
a. normal, dengan simbol warna hijau, yang diartikan sebagai keadaan tidak terjadi tanda Bahaya atau tidak memicu peningkatan Bahaya;
b. waspada, dengan simbol warna kuning, yang diartikan sebagai keadaan terjadi peningkatan ancaman dan risiko;
c. siaga, dengan simbol warna oranye, yang diartikan sebagai keadaan terjadi peningkatan ancaman dan risiko yang signifikan tetapi masih dapat dikendalikan; dan
d. awas, dengan simbol warna merah, yang diartikan sebagai keadaan dengan tingkat ancaman dan risiko semakin tinggi sehingga membahayakan masyarakat.
Koreksi Anda
