Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e merupakan proses penyampaian informasi mengenai Peringatan Dini Bencana kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok kerja diseminasi peringatan dini Bencana.
(3) Kelompok kerja diseminasi Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Direktorat Peringatan Dini;
b. Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan; dan
c. Pusat Pengendalian Operasi.
(4) Direktorat Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas untuk melakukan:
a. penyusunan informasi Peringatan Dini Bencana sesuai dengan kebutuhan penerima informasi; dan
b. fasilitasi koordinasi diseminasi informasi peringatan dini kepada Pengguna Data.
(5) Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas untuk melakukan fasilitasi komunikasi melalui media, pemberitaan, dan publikasi.
(6) Pusat Pengendalian Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas untuk melakukan fasilitasi penyusunan rekomendasi operasi penanganan darurat Bencana untuk menunjang Aksi Merespon Peringatan Dini.
(7) Koordinasi penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Deputi Bidang Pencegahan.
Koreksi Anda
