Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Arahan pengambilan tindakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD.
(2) Pengambilan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. koordinasi antar pihak terkait pelaksanaan respon aksi peringatan dini Bencana;
b. penyusunan langkah Aksi Merespon Peringatan Dini;
dan
c. memperkuat Kapasitas dan kearifan lokal terkait respon Peringatan Dini Bencana dalam membangun Kesiapsiagaan masyarakat.
(3) Dalam hal pengambilan tindakan oleh masyarakat dilakukan secara mandiri tanpa dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD, dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.
Koreksi Anda
