Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan oleh: a. Kepala BNPB; dan b. Kepala Daerah. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penyebarluasan informasi mengenai peringatan Bencana; dan b. arahan pengambilan tindakan oleh masyarakat.
Koreksi Anda