Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berfungsi untuk menunjang pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang dan pengambilan tindakan oleh masyarakat. (2) Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. prinsip penyelamatan jiwa serta perlindungan sarana dan prasarana vital; b. penyebarluasan informasi; dan c. potensi dampak multi ancaman Bahaya.
Koreksi Anda