Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan rekomendasi aksi yang bersifat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan oleh BPBD.
Koreksi Anda