Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan analisis dan pembuatan simulasi dampak Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan oleh kelompok kerja bidang Interoperabilitas Data.
(2) Kelompok kerja bidang Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana;
b. Direktorat Peringatan Dini;
c. Direktorat Kesiapsiagaan; dan
d. Pusat Pengendalian Operasi.
(3) Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas untuk mengoordinasikan penyediaan informasi untuk kebutuhan analisis dampak.
(4) Informasi untuk kebutuhan analisis dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan informasi berbasis Risiko Bencana yang meliputi:
a. ancaman;
b. Kerentanan;
c. keterpaparan; dan
d. Kapasitas.
(5) Direktorat Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas untuk melakukan analisis pengamatan atau pengolahan hasil pengamatan gejala Bencana sebagai dasar pengambilan keputusan.
(6) Direktorat Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas untuk menyediakan informasi penanggulangan kedaruratan dan rencana kontingensi di lingkungan berisiko terdampak Bencana.
(7) Pusat Pengendalian Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempunyai tugas untuk melakukan:
a. analisis hasil pengamatan gejala Bencana pada situasi kedaruratan;
b. analisis kebutuhan rencana pengurangan dampak;
dan
c. koordinasi dengan Pusat Pengendalian Operasi di tingkat daerah untuk melakukan validasi dan verifikasi hasil analisis pengamatan gejala Bencana.
(8) Validasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf c dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(9) Koordinasi analisis dan pembuatan simulasi dampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Deputi Bidang Pencegahan.
Koreksi Anda
