Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Introperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan analisis dan pembuatan simulasi dampak Bencana.
(2) Pelaksanaan analisis dan pembuatan simulasi dampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. pelaksanaan secara berkala dan terstruktur, dengan cara manual atau otomatis;
b. kaji cepat situasi darurat dan pemberian informasi untuk mengurangi risiko;
c. kemampuan transfer pengetahuan kepada pengguna;
dan
d. fleksibilitas penggunaan sesuai kebutuhan.
(3) Pelaksanaan analisis dan pembuatan simulasi dampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menghasilkan keluaran berupa:
a. identifikasi jenis ancaman dan nilai risiko;
b. intensitas atau besaran;
c. luasan dampak;
d. potensi jiwa dan aset terpapar;
e. prakiraan waktu kejadian yang mencakup awal kejadian, durasi, dan pengakhiran; dan
f. potensi Bahaya turunan.
Koreksi Anda
