Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh kelompok kerja bidang konektivitas data dan informasi. (2) Kelompok kerja bidang konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Direktorat Peringatan Dini; dan b. Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan. (3) Direktorat Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas untuk melakukan: a. penyiapan koordinasi pengintegrasian layanan informasi peringatan dini dari kementerian/lembaga; b. pencatatan dan pelaporan konektivitas data dan informasi pengamatan gejala Bencana; dan c. penyiapan hasil pengolahan data dan informasi pengamatan gejala Bencana. (4) Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas untuk melakukan: a. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan teknis Integrasi dan interoperabilitas layanan peringatan dini, kerentanan, keterpaparan, dan Kapasitas kementerian/lembaga ke dalam Sistem Peringatan Dini Bencana; b. pengelolaan, pengembangan, keamanan sistem, infrastruktur, serta pengintegrasian teknologi dan jaringan Sistem Peringatan Dini Bencana; dan c. proses Integrasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ke dalam Sistem Peringatan Dini Bencana. (5) Penyelenggaraan konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pencegahan.
Koreksi Anda