Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Deputi Bidang Pencegahan bersama
dengan Pengelola Informasi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat koordinasi; dan/atau
b. permintaan serta penyampaian data dan informasi.
(4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.
(5) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan lembaga usaha, media, perguruan tinggi, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
