Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Teks Saat Ini
Dalam rangka memastikan konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 BNPB bekerja sama dengan kementerian/lembaga penyedia layanan informasi Bahaya melalui:
a. koordinasi data dan hasil pengamatan yang terintegrasi ke dalam Platform; dan
b. pemberian pelayanan informasi Sistem Peringatan Dini Bencana kepada masyarakat selama 24 (dua puluh empat) jam.
Koreksi Anda
