Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hasil dari Interkoneksi Sistem dan Interoperabilitas Data antara Platform yang dimiliki oleh kementerian/lembaga ke dalam Platform.
Koreksi Anda