Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan kontrol terhadap teknologi berbasis Interkoneksi Sistem dan Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan. (2) Pengawasan dan kontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip satu data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda