Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memiliki Kapasitas untuk:
a. mengintegrasikan hasil pengamatan gejala Bencana;
b. melakukan analisis hasil pengamatan gejala Bencana;
c. merekomendasikan pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
d. melakukan penyebarluasan informasi mengenai Peringatan Dini Bencana; dan
e. mendorong pengambilan tindakan oleh masyarakat.
(2) Kapasitas Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memiliki Interkoneksi Sistem dan Interoperabilitas Sistem Peringatan Dini;
b. mengintegrasikan hasil pengamatan gejala kejadian Bencana menurut kondisi terkini dan terbarukan;
c. melakukan otomatisasi analisis sistemik dan simultan terhadap hasil pengamatan;
d. melakukan estimasi potensi dampak yang ditimbulkan;
e. melakukan diseminasi;
f. memberikan rekomendasi aksi merespon informasi tentang peringatan Bencana; dan
g. menerima laporan atas kejadian, dampak, dan aksi merespon informasi mengenai peringatan Bencana.
Koreksi Anda
