Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memiliki Kapasitas untuk: a. mengintegrasikan hasil pengamatan gejala Bencana; b. melakukan analisis hasil pengamatan gejala Bencana; c. merekomendasikan pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang; d. melakukan penyebarluasan informasi mengenai Peringatan Dini Bencana; dan e. mendorong pengambilan tindakan oleh masyarakat. (2) Kapasitas Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. memiliki Interkoneksi Sistem dan Interoperabilitas Sistem Peringatan Dini; b. mengintegrasikan hasil pengamatan gejala kejadian Bencana menurut kondisi terkini dan terbarukan; c. melakukan otomatisasi analisis sistemik dan simultan terhadap hasil pengamatan; d. melakukan estimasi potensi dampak yang ditimbulkan; e. melakukan diseminasi; f. memberikan rekomendasi aksi merespon informasi tentang peringatan Bencana; dan g. menerima laporan atas kejadian, dampak, dan aksi merespon informasi mengenai peringatan Bencana.
Koreksi Anda