Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Teks Saat Ini
(1) BNPB membangun Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a.
(2) Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Deputi Bidang Pencegahan.
Koreksi Anda
