Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BNPB membangun Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a. (2) Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Deputi Bidang Pencegahan.
Koreksi Anda