Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Bencana dilaksanakan melalui pemenuhan terhadap komponen utama. (2) Komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur yang secara sistimatis yang digunakan dalam melaksanakan Sistem Peringatan Dini Bencana. (3) Komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. Platform; b. konektivitas data dan informasi; c. Interoperabilitas Data; d. rekomendasi aksi merespon peringatan dini; e. diseminasi Peringatan Dini Bencana; f. aksi merespon peringatan dini; dan g. pemanfaatan oleh pengguna.
Koreksi Anda