Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim seleksi administrasi dan portofolio mempunyai tugas: a. melakukan verifikasi kesesuaian dokumen administrasi persyaratan pengangkatan PNS dalam JF Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing yang diajukan oleh Instansi Pengguna; b. melakukan penelaahan portofolio terhadap PNS yang akan dilakukan pengangkatan dalam JF Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing; c. memberikan penilaian dengan melakukan pemeringkatan terhadap kualifikasi kompetensi dan kinerja dari persyaratan administrasi dan portofolio; dan d. melaporkan seluruh proses tahapan seleksi administrasi dan portofolio terhadap PNS yang mengikuti Penyesuaian/Inpassing JF Penata Penanggulangan Bencana kepada Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda