Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengguna wajib melaporkan hasil pengangkatan PNS dalam JF Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sesuai dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Laporan hasil pengangkatan PNS dalam JF Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing ditembuskan kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan b. Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda