Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat dalam JF Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana paling singkat 2 (dua) tahun; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. PNS yang dapat mengikuti penyesuaian/inpassing berusia paling tinggi: 1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi pejabat pelaksana; 2. 56 (lima puluh enam) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas yang akan menduduki JF Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dan Ahli Muda; 3. 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi pejabat administrator yang akan menduduki JF Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya; dan 4. 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi; h. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat; i. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat penyesuaian/inpassing; dan j. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat penyesuaian/inpassing. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pengguna menyampaikan kebutuhan JF Penata Penanggulangan Bencana kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk mendapatkan rekomendasi. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi PPK dalam mengusulkan kebutuhan JF Penata Penanggulangan Bencana yang diangkat melalui pengangkatan/inpassing. (4) Kebutuhan JF Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan oleh PPK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (5) Kebutuhan JF Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda