Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengangkatan dalam JF Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus didasarkan pada kebutuhan JF Penata Penanggulangan Bencana yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
