Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan Peraturan Badan ini meliputi: a. kriteria dan persyaratan Penyesuaian/Inpassing JF Penata Penanggulangan Bencana; b. prosedur Penyesuaian/Inpassing JF Penata Penanggulangan Bencana; dan c. pengangkatan dalam JF Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing.
Koreksi Anda