Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan Peraturan Badan ini meliputi:
a. kriteria dan persyaratan Penyesuaian/Inpassing JF Penata Penanggulangan Bencana;
b. prosedur Penyesuaian/Inpassing JF Penata Penanggulangan Bencana; dan
c. pengangkatan dalam JF Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing.
Koreksi Anda
