Koreksi Pasal I
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik
INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1776) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 3 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
