Pasal 2
Pedoman umum penyelenggaraan rehabilitasi dan
bertujuan untuk:
a. Terwujudnya penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi yang merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan nasional dan atau daerah;
b. Terwujudnya penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilakukan dengan tata kelola penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik dan benar;
c. Terwujudnya penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi yang memberikan peluang dan atau kesempatan untuk peran serta masyarakat termasuk lembaga internasional.