Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
PERBAN Nomor 16 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 16 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG
: Pendahuluan
: Pemahaman Hibah
: Pengelolaan Hibah Yang Diterima Langsung Oleh BNPB
: Sistem Dan
: Akuntansi Hibah yang diterima langsung Oleh BNPB
: Pelaporan Hibah
: Penutup
PEMAHAMAN HIBAH A. Pengertian
PENGELOLAAN HIBAH YANG DITERIMA LANGSUNG OLEH BNPB A. PENGERTIAN
AKUNTANSI HIBAH YANG DITERIMA LANGSUNG OLEH BNPB Pengertian Hibah yang diterima langsung oleh BNPB adalah Hibah yang belum dianggarkan dalam APBN dan dalam pelaksanaan penyalurannya langsung
PELAPORAN HIBAH Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan suatu entitas
PENUTUP Pedoman Pengelolaan