Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN DAN BESARAN BANTUAN SANTUNAN KECACATAN
PERBAN Nomor 15 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 15 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang INDONESIA merupakan wilayah yang memiliki potensi serta intensitas kejadian
Pendahuluan yang memuat tentang latar belakang, maksud dan tujuan, landasan
Kriteria sasaran, kategori
Organisasi pelaksana dan
Mekanisme pemberian bantuan yang memuat tentang persiapan, pelaksanaan, dan ketentuan khusus;
Penutup.
KRlTERIA SASARAN, KATEGORI DAN BESARAN BANTUAN SANTUNAN KECACATAN A. Kriteria Sasaran
ORGANISASI PELAKSANA DAN KOORDINASI A. Organisasi Pelaksana Organisasi pelaksana pemberi bantuan santunan kecacatan sesuai ayat (2)
MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN A. Persiapan 1. Pendataan
PENUTUP Pelaksanaan tugas pemberian bantuan santunan kecacatan kepada korban bencana yang mengalami kecacatan akan dapat berjalan lancar, tertib dan efektif