Koreksi Pasal 137
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama.
(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
37. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 138 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
