Koreksi Pasal 124
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan,
kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, barang milik negara, evaluasi, dan analisis pelaporan.
36. Ketentuan ayat (2) Pasal 137 diubah sehingga Pasal 137 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
