Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 121

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kebencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan bidang pembinaan jabatan fungsional kebencanaan. 33. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda