Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit TIK mengelola Layanan TIK. (2) Layanan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Katalog Layanan TIK. (3) Katalog Layanan TIK merupakan daftar terstruktur yang memuat seluruh layanan TIK, deskripsi layanan, syarat dan prosedur, standar pelayanan service level agreement, kontak, dan penanggung jawab. (4) Pengelolaan layanan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan risiko. (5) Layanan TIK dapat diselenggarakan dengan memanfaatkan portal layanan untuk mengelola proses pengelolaan Layanan TIK.
Koreksi Anda