Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f diterapkan untuk menjamin ketersediaan, keutuhan, dan kerahasiaan aset informasi BNPB.
(2) Aset informasi BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. aset berwujud, mencakup data/dokumen, sumber daya manusia, perangkat komputer, perangkat jaringan dan komunikasi, media yang dapat dilepas (removable media), dan perangkat pendukung; dan
b. aset tak berwujud, mencakup perangkat lunak, pengetahuan, pengalaman, keahlian, citra, dan reputasi.
(3) Pengelolaan keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit TIK.
Koreksi Anda
