Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung tugas dan fungsi BNPB dibangun DC Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) DC Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan secara bagi pakai antar unit di lingkungan BNPB.
(3) DC Badan Nasional Penanggulangan Bencana memiliki keterhubungan dengan pusat data (data center) nasional.
(4) Untuk menjamin kelangsungan proses bisnis dan layanan yang dikelola pada DC Badan Nasional Penanggulangan Bencana, BNPB menyiapkan DRC Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(5) Penempatan Sistem Informasi pada DC Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan DRC Badan Nasional Penanggulangan Bencana dilaksanakan dengan memperhatikan analisis dampak bisnis.
(6) DC Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan DRC Badan Nasional Penanggulangan Bencana dikelola oleh Unit TIK.
(7) Dalam hal kapasitas DC Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan DRC Badan Nasional Penanggulangan Bencana tidak mencukupi kebutuhan BNPB, Unit TIK dapat memanfaatkan:
a. pusat data (data center) nasional; atau
b. pusat data (data center) yang dikelola pihak ketiga dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Rencana pemanfaatan pusat data (data center) nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan pusat data (data center) yang dikelola pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dikoordinasikan oleh Unit TIK dengan pertimbangan Komite TIK.
Koreksi Anda
