Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Portofolio TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c merupakan daftar aset pada setiap lapisan (layer) infrastruktur TIK.
(2) Dalam mendukung interoperabilitas, efektivitas, dan efisiensi pemanfaatan teknologi pada portofolio TIK BNPB disusun standar TIK.
(3) Standar TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. standar produk; dan/atau
b. konfigurasi TIK.
(4) Standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memperhatikan prinsip:
a. penggunaan teknologi yang tepat;
b. standarisasi teknologi;
c. mudah dikelola;
d. interoperabilitas;
e. efektif dan efisien;
f. aman; dan
g. andal.
(5) Penentuan konfigurasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memperhatikan:
a. standar konfigurasi TIK dari prinsipal atau komunitas keamanan informasi di luar BNPB;
dan/atau
b. praktik terbaik.
(6) Penyusunan dan pengelolaan portofolio TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Unit TIK dengan melibatkan Unit Pemilik Proses Bisnis.
(7) Portofolio TIK dan standar TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikembangkan dan dievaluasi oleh Unit TIK sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(8) Standar TIK ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Koreksi Anda
