Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Sistem Informasi dilakukan melalui:
a. perencanaan Sistem Informasi;
b. analisis Sistem Informasi;
c. perancangan Sistem Informasi;
d. implementasi Sistem Informasi;
e. pemeliharaan Sistem Informasi; dan
f. aktivitas lain sesuai dengan kebutuhan pengembangan Sistem Informasi yang mengacu pada praktik terbaik.
(2) Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada metodologi pengembangan Sistem Informasi yang ditetapkan oleh Unit TIK.
(3) Hasil pengembangan Sistem Informasi berupa Kode Sumber (source code) dan dokumentasi Sistem Informasi.
(4) Dalam hal hasil pengembangan Sistem Informasi dihasilkan oleh Pihak Eksternal, Kode Sumber (source code) dan dokumentasi Sistem Informasi harus diserahkan kepada Unit TIK.
(5) Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan data, informasi, dan kredensial pengguna melalui non- disclosure agreement.
(6) Dalam hal pengembangan dan/atau pemeliharaan Sistem Informasi dilakukan oleh Pihak Eksternal, Unit TIK memberikan kredensial pengguna.
(7) Dalam hal masa pengembangan dan/atau pemeliharaan berakhir, Unit TIK menghapus kredensial pengguna yang digunakan oleh Pihak Eksternal.
Koreksi Anda
