Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan dengan memperhatikan: a. pengembangan Aplikasi Khusus yang dikoordinasikan oleh Unit Pemilik Proses Bisnis; b. kajian kebutuhan pengembangan Sistem Informasi; c. pelaksanaan secara terencana, bertahap, serta berkesinambungan yang selaras dengan rencana strategis BNPB, Grand Design TIK BNPB, enterprise architecture BNPB, dan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. integrasi dan interoperabilitas dengan Sistem Informasi lainnya; e. keamanan Sistem Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f. ketersediaan Sistem Informasi berdasarkan tingkat kekritisan; dan g. ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual.
Koreksi Anda