Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. pengembangan Aplikasi Khusus yang dikoordinasikan oleh Unit Pemilik Proses Bisnis;
b. kajian kebutuhan pengembangan Sistem Informasi;
c. pelaksanaan secara terencana, bertahap, serta berkesinambungan yang selaras dengan rencana strategis BNPB, Grand Design TIK BNPB, enterprise architecture BNPB, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. integrasi dan interoperabilitas dengan Sistem Informasi lainnya;
e. keamanan Sistem Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. ketersediaan Sistem Informasi berdasarkan tingkat kekritisan; dan
g. ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
