Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Sistem Informasi dilaksanakan oleh Unit TIK. (2) Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pengembangan Sistem Informasi Internal; b. pengembangan Sistem Informasi Eksternal; c. JAD; atau d. pemanfaatan akuisisi perangkat lunak yang tersedia: 1) secara komersil (Commercial Off-The-Shelf); atau 2) sebagai sumber terbuka (open source). (3) Pengembangan Sistem Informasi Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara mandiri dengan memanfaatkan sumber daya internal. (4) Pengembangan Sistem Informasi Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (5) JAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pengembangan Sistem Informasi yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh Unit TIK dengan melibatkan pemilik proses bisnis serta pihak ketiga yang bekerja sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda