Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Sistem Informasi dilaksanakan oleh Unit TIK.
(2) Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pengembangan Sistem Informasi Internal;
b. pengembangan Sistem Informasi Eksternal;
c. JAD; atau
d. pemanfaatan akuisisi perangkat lunak yang tersedia:
1) secara komersil (Commercial Off-The-Shelf);
atau 2) sebagai sumber terbuka (open source).
(3) Pengembangan Sistem Informasi Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara mandiri dengan memanfaatkan sumber daya internal.
(4) Pengembangan Sistem Informasi Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(5) JAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pengembangan Sistem Informasi yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh Unit TIK dengan melibatkan pemilik proses bisnis serta pihak ketiga yang bekerja sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
