Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b bertujuan untuk mendukung implementasi layanan pemerintahan berbasis digital.
(2) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas aplikasi dan Basis Data.
Koreksi Anda
